Kabupaten Sidoarjo termasuk dalam kawasan Gerbangkertosusila dan menjadi penyangga utama Kota Surabaya. Kabupaten ini memiliki julukan Kota Bandeng dan Kota Udang yang menghasilkan komoditi besar ikan bandeng dan udang. Kabupaten Sidoarjo memiliki lambang segilima, berbintang satu, serta setangkai padi, delapan belas butir dan sebatang tebu lima ruas dengan bentuk bulat. Kemudian, didalamnya juga ada ikan bandeng dan ikan udang membentuk hurus S. Lambang Kabupaten Sidoarjo itu juga memiliki panca warna yaitu biru laut, hijau, kuning, hitam dan abu-abu. Sesuai dengan Logo Kabupaten Sidoarjo yang terdapat ikan bandeng dan udang. Yang kemudian didukung oleh visi dan misi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yakni dengan visi terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang sejahtera, maju, berkarakter dan berkelanjutan serta misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan tangkas melalui digitalisasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kemudahan berusaha; membangkitkan pertumbuhan ekonomi dengan fokus pada kemandirian lokal berbasis usaha mikro, koperasi, pertanian, perikanan, sektar jasa dan industri untuk membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan; membangun infrastruktur ekonomi dan sosial yang modern dan berkeadilan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan; membangun sumber daya manusia unggul dan berkarakter melalui peningkatan akses pelayanan bidang pendidikan, kesehatan serta kebutuhan dasar lainnya; mewujudkan masyarakat religius yang berpegang teguh pada nilai-nilai keagamaan serta mampu menjaga kerukunan sosial antar warga. Dalam pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berpihak selalu kepada kebutuhan masyarakat, menyediakan layanan berkualitas bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang telah berlaku, juga sekaligus mengikutsertakan partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan sehingga dapat terbangun budaya yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pelaksanaan Program PKL
- Selama melakukan kegiatan pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri, peserta didik wajib mengisi jurnal kegiatan PKL.
- Jurnal dibuat selengkap mungkin sesuai dengan target kompetensi pembelajaran/jenis pekerjaan dan tugas-tugas lain yang diberikan pembimbing industri.
- Sebelum berangkat PKL wajib mengisi halaman depan jurnal PKL serta menyertakan tanda tangan orangtua/wali murid.
- Peserta didik wajib membuat jurnal kegiatan PKL, lengkap sesuai dengan target pembelajaran/jenis pekerjaan dan tugas-tugas lain yang diberikan pembimbing industry/DUDI.
- Jurnal memuat catatan kejadian-kejadian penting (pengalaman belajar) selama kegiatan PKL di Institusi Pasangan/Industri.
- Jurnal diparaf oleh pembimbing industri
Tata Tertib bagi Peserta PKL
- Wajib memahami dan mematuhi tata tertib/aturan yang berlaku di tempat PKL
- Berada di tempat PKL paling lambat 15 menit sebelum kegiatan dimulai.
- Mengenakan seragam sekolah putih dengan lengkap dan rapi, ditambah dengan jas laboratorium, memakai sepatu hitam dan kaos kaki putih, atau sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh instansi/dunia usaha. Bagi siswa yang menggunakan jilbab, diwajibkan menggunakan jilbab berwarna putih. Bagi siswa yang tidak memakai jilbab, diwajibkan menggunakan hair net dengan rapi.
- Wajib membawa identitas pada saat pelaksanaan PKL
- Mentaati peraturan yang telah ditentukan dalam penggunaan alat-alat atau bahan-bahan kerja pada saat PKL
- Melaporkan dengan segera kepada petugas yang berwenang apabila terjadi kerusakan atau kesalahan dalam melakukan prosedur kerja.
- Bersikap sopan dan santun, saling bekerjasama serta bekerja secara jujur.
- Memperhatikan dan melaksanakan aturan-aturan keselamatan kerja yang diperlukan dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
- Membersihkan atau merapikan kembali alat yang dipergunakan pada waktu bekerja.
- Jika siswa tidak hadir pada saat pelaksanaan PKL, siswa wajib menghubungi Pembimbing IDUKA dan Pembimbing PKL di sekolah. Siswa yang tidak hadir karena sakit harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter.
- Siswa yang tidak masuk sampai 2X selama praktek di IDUKA tanpa keterangan, maka akan ditarik kembali ke sekolah
- Siswa yang tidak masuk sampai 2X selama praktek di IDUKA tanpa keterangan, maka akan ditarik kembali ke sekolah
- Siswa Dilarang :
- Merokok pada waktu PKL.
- Memakai make up dan perhiasan yang berlebihan.
- Menerima tamu pribadi pada waktu PKL.
- Menggunakan HP saat PKL kecuali atas instruksi pembimbing IDUKA.